MK Sidang Uji Materi UU Lalu Lintas Menyalakan Lampu di Siang Hari yang Digugat 2 Mahasiswa
IDWS, Selasa, 4 Februari 2020 - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (4/2/2020) siang ini. Pemeriksaan pendahuluan menjadi agenda sidang.
Berdasarkan jadwal persidangan yang terlampir di situs resmi MK, perkara bernomor 8/PUU-XVIII/2020 itu akan disidangkan pukul 14.30 WIB. Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Keduanya menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil. Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu (11/1/2020).
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).(Fabian Januarius Kuwado)
Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari. Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".
Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Sumber: Kompas.com