Apa Saja Jenis Pelanggaran Pemotor yang Bisa Dikenai Tilang Elektronik?
IDWS, Kamis, 23 Januari 2020 - Tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement ( ETLE) mulai Februari 2020 akan diterapkan kepada pengguna sepeda motor yang melanggar aturan. Tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingg MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, tetap sama seperti mobil, tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.
"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/1/2020). Masa sosialisasi, lanjut Fahri akan dimulai selama pekan pertama Februari 2020.
Sejumlah pengendara motor melintasi jalan Sultan Agung yang diberlakukan sistem contraflow akibat banjir di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2020). Banjir setinggi 20 cm diakibatkan oleh saluran drainase yang buruk sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan raya Bekasi.(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.
Sedangkan saat ditanya mengenai rencana ETLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor. Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.
"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm. Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari. Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.
Sumber: Kompas.com