Awal Februari, Tilang Elektronik Mulai Berlaku Bagi Pengendara Motor di Ibukota
IDWS, Rabu, 22 Januari 2020 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan peraturan tilang elektronik atau eletronic traffic law enforcement (ETLE) bagi para pengendara motor di wilayah DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pada Selasa (21/1/2020) bahwa sistem ELE bagi pengendara motor akan mulai diberlakukan pada awal Februari 2020 di mana sepekan pertama di bulan itu akan digunakan untuk sosialisasi.
Menurut Fahri, sistem ETLE bagi pengendara motor akan diterapkan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil plus tambahan kriteria terkait penggunaan helm.
Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.(RINDI NURIS VELAROSDELA)
DKI Jakarta telah mulai menerapkan sistem tilang elektronik ini sejak November 2018 lalu di mana 62 surat tilang diturunkan hanya dalam jangka waktu sepekan. Memasuki tahun kedua pemasangan, Ditlantas Polda Metro Jaya hendak memperluas penerapan tilang elektronik.
Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas hanya 12 buah, mulai tahun ini akan ditambah hingga total mencapai 57 kamera pengawas. Diharapkan sistem tilang elektronik dapat mendorong para pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com