ACTA Siap Beri Dukungan Hukum Kepada Pelajar Pembunuh Begal
IDWS, Selasa, 21 Januari 2020 - Dukungan kepada ZA (17), remaja yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap begal bernama Mishan (35) terus mengalir. Kali ini Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan siap memberi bantuan hukum kepada remaja yang masih duduk di bangku SMA itu, baik di dalam maupun luar persidangan.
Kepada wartawan, ACTA menyampaikan dukungannya kepada ZA di Posko ACTA, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/1/2020). Mereka merasa bahwa dakwaan pembunuhan berencana terhadap ZL mengganggu rasa keadilan.
ZA (tengah) usai menjalani sidang perdana. (Foto: Suara.com/istimewa)
"Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak nyaman dengan situasi ini dan berniat akan melakukan Legal Action kepada adik ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan," ujar Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido.
ACTA mengaku akan membawa kasus ini ke komisi III DPR serta berencana mengadukan kasus yang menimpa ZA kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA).
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko juga mengaku heran lantaran ZA didakwa atas kasus pembunuhan berencana ketika membela diri dari serangan begal yang akan mengancam nyawa dirinya dan pacarnya. Menurutnya, hal tersebut menyakiti keadilan.
"Untuk melakukan pembunuhan berencana itu targetnya harus jelas dulu siapa, sedangkan itu spontan. Kenapa harus dimasukkan pasal ini? Jadi kami melihat jaksa nuraninya tidak digunakan. Nggak boleh kayak gitu, kan menyakiti keadilan itu sendiri," ujar Hendarsam.
ACTA akan segera berkomunikasi dengan penasehat hukum ZA. "Kita tidak mau memberikan ruang pembelaan hukum pada pembegal. Ini kenapa mereka seolah diberikan ruang untuk fight back. Karena kalau seperti ini nanti bisa ada kasus serupa terulang lagi," tegasnya.
(Yogi/detikcom)
Sebelumnya, ZA didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZA membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZA membela diri dalam kejadian itu.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZA. Selain itu, Burhanuddin mengatakan tuntutan ke ZA nantinya akan dikembalikan ke orang tua.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.
Sumber: detikcom