Miris, Jaksa Tega Penjarakan Kakek yang Ambil Sisa Getah Karet Seharga Rp17.450 dari Kebun Bridgestone
IDWS, Kamis, 16 Januari 2020 - Sebuah kasus persidangan aneh menarik perhatian anggota DPR dan jadi sorotan masyarakat hingga netizen. Kok bisa?
Pokok permasalahannya sepele saja. Jaksa menahan Kakek Samirin (69) karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.450 di perkebunan milik Bridgestone.
Dikutip dari detikcom, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan sempat menanyakan mengapa Kakek Samirin sampai ditahan, padaha di kepolisian tidak ditahan. Jaksa berdalih khawatir Samirin akan melarikan diri dan tidak datang ke sidang.
Kakek Samirin (rompi merah) yang ditahan karena mencuri sisa getah karet seharga Rp17.450 dari perkebunan milik Bridgestone. (Detikcom/Istimewa)
"Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa. Di mana keadilan. Jaksa Agung agar menertibkan kasus-kasus seperti ini. Akan saya tegur dan suarakan nanti di DPR" kata Hinca dengan geram.
Kegeraman lainnya yaitu pelapor adalah perusahaan ban besar, Bridgestone. Kerugian Rp17.450 yang dialami seharusnya tidak sampai diproses ke pengadilan karena selain tidak manusiawi, negara juga malah tekor.
Kakek Samirin (rompi merah) yang ditahan karena mencuri sisa getah karet seharga Rp17.450 dari perkebunan milik Bridgestone. (Detikcom/Istimewa)
"Dia dipenjara selama 2 bulan 4 hari. Untuk memberi makan dia, sehari habis Rp 20 ribu. Kali 3 bulan sudah berapa negara mengeluarkan uang? Apalagi saat ini penjara sudah over kapasitas. Tidak sebanding dengan kerugian pelapor (Bridgstone-red)," jelas Hinca dikutip dari detikcom pada Kamis (16/1/2020).
Selain itu, biaya penyelidikan-penyidikan-penuntutan hingga sidang memerlukan uang tidak sedikit. Negara menggaji polisi, jaksa dan hakim tidak murah. Tapi malah digunakan untuk mengurus kasus dengan kerugian Rp 17.450 perak.
Setelah melalui proses sidang, Samirin akhirnya dihukum 2 bulan 4 hari dan langsung bebas pada Rabu (15/1) kemarin. Hinca yang datang menyaksikan sidang membantu membuatkan pledoi. Hinca yang mewakili Dapil Samirin baru mengetahui kasus itu sejak ramai dibicarakan.
"Sebelum sidang, kami kumpulkan koin sebesar Rp 17.500 dan diberikan ke Bridgestone," pungkas sekjen Partai Demokrat itu.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom