Depok Resmikan Peraturan Baru, Pemilik Mobil Tanpa Garasi Bisa Kena Denda Rp2 Juta
IDWS, Jumat, 10 Januari 2020 - DRPD Kota Depok resmi mengesahkan aturan kepemilikan garasi bagi warganya. Dalam peraturan baru ini, warga kota belimbing yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi dapat dikenai denda Rp2 juta.
Aturan tegas ini berlaku bagi para pemilik mobil yang masih nekat memarkir kendaraannya di fasilitas umum seperti jalan misalnya, hingga mengganggu warga lainnya.
Meski begitu, aturan ini baru akan berlaku 2 tahun mendatang, tepatnya pada 8 Januari 2022. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, aturan itu disahkan lewat sidang paripurna tertanggal 8 Januari 2020, melansir CNNIndonesia.com.
Jeda dua tahun ini utamanya agar warga Depok dapat mempersiapkan diri. Rinciannya, tahun pertama digunakan untuk menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Lalu pada tahun kedua akan digelar sosialisasi, fasilitasi, asistensi, dan edukasi kepada warga Depok.
Puluhan mobil pribadi terparkir di badan Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (19/11/2017).(Kompas.com/Sherly Puspita)
Dadang menerangkan bahwa aturan tentang garasi telah tertuang pada revisi Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pada revisi ini, dimasukkan Pasal 34 A yang memuat tentang garasi. Poin pertama ialah setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Poin kedua menjelaskan tentang menguasai atau memiliki garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu milik sendiri, sewa, atau milik bersama. Poin ketiga membahas ketentuan lebih lanjut mengenai soal penguasaan atau kepemilikan garasi yang bakal diatur lewat Peraturan Walikota Depok.
Sanksi kepada yang melanggar ditetapkan pada Pasal 34B yang isinya, pertama, pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 A dikenakan sanksi administratif. Kedua, sanksi sebagaimana dimaksud yaitu peringatan tertulis dan sanksi administratif.
Ketiga, terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34 A dikenakan denda paling banyak Rp2 juta. Ketentuan lebih lanjut soal sanksi juga akan dirumuskan melalui peraturan Walikota Depok.
Denda tidak sampai Rp20 juta
Rumor tentang jumlah denda peraturan memiliki atau menguasai garasi bagi pemilik kendaraan bermotor mencapai Rp20 juta sendiri dibantah oleh Dadang.
"Denda administrasi maksimal Rp2 juta, bukan Rp20 juta. Dimohon agar pasal garasi dalam Perda ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga," ungkapnya.
Dadang menambahkan kini revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sedang tahap registrasi. Jika sudah diproses, langkah selanjutnya merumuskan Peraturan Walikota Depok untuk petunjuk teknis pelaksanaan pasal garasi tersebut di Kota Depok.
"Bagaimana cara bayar denda, dan aduan kalau ada yang melanggar hingga akhirnya ditindak lanjuti nanti itu nunggu Perwal," kata Dadang.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com