Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Yogyakarta Nekat Tusuk Guru Pujaan Hatinya HIngga Kritis
IDWS, Minggu, 24 November 2019 - Cinta terkesan indah hingga banyak diagung-agungkan orang. Namun, apapun itu, bila berlebihan maka malah akan menimbulkan petaka. Dan cinta merupakan salah satu hal paling berpotensi menimbulkan petaka bila terlalu berlebihan.
Seorang pelajar SMA berinisial CB (16) di Lendah Kulonprogo, Yogyakarta, nekat menusuk gurunya sendiri, WP (34), warga Srandakan Bantul. Akibatnya, sang guru mengalami luka cukup serius di bagian perut dan kondisinya sempat kritis hingga harus menjalani operasi. Tragedi berdarah ini terjadi di rumah korban di Poncosari, Srandakan, Bantul, pada Rabu (20/11) malam.
Dilansir dari Tribun Jogja, menurut Kompol B Muryanto dari Kapolsek Srandakan, pelaku yang merupakan anak didik korban nekat melakukan tindakan keji tersebut dilatarbelakangi motif cintanya ditolak.
Kompol B Muryanto dari Kapolsek Srandakan pada Kamis (21/11/2019) menunjukkan TKP penusukan yang masih bersimbah darah, dilakukan oleh seorang pelajar SMA kepada gurunya sendiri di rumah korban di Poncosari, Srandakan. (Tribun Jogja/Azka Ramadhan)
Pelaku CB disebutkan memiliki rasa cinta terhadap WP yang tak lain adalah gurunya sendiri. "Pelaku bilang kalau dia sayang, cinta, sama Bu Guru (WP). Tapi cintanya ini kan tidak pernah direspon ya, karena korban sudah punya suami," terang Muryanto.
Ia menambahkan kejadian berdarah itu terjadi kurang lebih pukul 21.00 WIB. Korban yang tengah bersantai di kamarnya, tiba-tiba didatangi pelaku yang nekat menerobos masuk dan menusukkan sebilah pisau ke perut korban.
"Korban lantas berteriak kesakitan, sementara pelaku kabur dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mertua korban langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban menuju RS UII Pandak, Bantul. Namun karena luka yang diderita ternyata sangat serius ya, korban kemudian langsung dirujuk ke RSUP Sardjito, Sleman," tambah Muryanto.
Muryanto juga menyebutkan pula, handphone dan pisau yang digunakan untuk menusuk WP tertinggal di TKP, dan menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian yang kemudian melacak kediaman pelaku di Lendah, Kulonprogo, sebelum kemudian mengamankannya.
"Penjemputan pelaku berasal dari handphone yang tertinggal. Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju Polsek Srandakan. Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP."
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribun Jogja