Geger Seorang Guru Wanita di Bali Ajak Siswinya Threesome Hingga Menarik Perhatian Komisi Pendidikan DPR
IDWS, Jumat, 8 November 2019 - Bali digemparkan kasus seorang guru wanita yang mengajak siswinya melakukan hubungan seksual threesome (hubungan seks tiga orang) demi memuaskan hasrat kekasih sang guru. Kasus ini dikabarkan membuat Komisi Pendidikan DPR terkejut dan meminta agar Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengkaji perekrutan guru di Indonesia.
Guru wanita itu bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), sedangkan kekasihnya bernama AA Putu Wartayasa (36).
"Pastinya itu satu temuan yang sangat syok ya saya juga dengarnya, kita merasa terpukul juga seorang pendidik bisa juga kan menjadi contoh yang atau bahkan memengaruhi anak didik melakukan hal di luar panutan moral pada umumnya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dikutip dari detikcom.
Ni Made Sri Novi Darmaningsih, guru yang mengajak siswinya threesome di Bali. (Dok. Humas Polres Buleleng via detikcom)
Hetifah meminta kasus ini untuk direnungkan bersama-sama. Menurutnya, orang-orang yang hendak direkrut sebagai guru haruslah memiliki komitmen untuk benar-benar mengajar, bukan hanya sekadar untuk gengsi.
"Bagaimana kita bisa merekrut guru-guru ke depan itu, ini juga salah satu catatan Nadiem kemarin, bahwa guru itu harus orang-orang yang memang memiliki kayak panggilan hati itu memang jadi pendidik karena itu tugas paling sulit," kata Hetifah.
"Dia (Nadiem) bilang jadi menteri lebih gampang daripada jadi guru. Tapi kita tuh kan sekarang, mungkin banyak guru-guru itu yang menjadi guru dengan motif yang berbeda. Misalnya dia mencari pekerjaan atau gengsi, atau bisa jadi karena nggak ada pilihan lain," imbuh Hetifah.
Hetifah ingin guru-guru yang direkrut mengedepankan marwah sebagai tenaga pendidik. Hetifah menegaskan perekrutan guru, terutama honorer, harus dievaluasi.
"(Perekrutan guru harus diperhatikan) dari awalnya. Dia bicara seperti itu jadi ke depannya karena kita juga memahami misalnya pengangkatan guru honorer itu kadang-kadang pertimbangannya itu politik, pertimbangannya apa. Jadi kadang-kadang kurang selektif, kurang menyelami, terutama motivasi," tegas dia.
Dalam pengakuannya, Bu Guru Novi mengaku sempat cekcok sebelum menyanggupi permintaan kekasihnya itu. Novi dan Putu sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome.
"Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu," kata Novi kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11/2019).
Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Detikcom