Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah, Pedagang Ancam Naikkan Harga Gorengan
IDWS, Senin, 7 Oktober 2019 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang peredaran minyak curah per 1 Januari 2020 dengan alasan tidak sehat dan tidak higienis.
Keputusan tersebut mendapat sambutan negatif dari para pedagang gorengan karena selama ini, penggunaan minyak curah lebih menguntungkan bagi mereka.
Hal ini karena perbedaan harga minyak goreng curah memang jauh di bawah minyak goreng kemasan, membuat para pedagang gorengan mampu menekan biaya produksi gorengan serendah mungkin sehingga gorengan pun bisa dijual dengan harga terjangkau.
Maka dari itu, pelarangan minyak goreng curah akan memaksa para pedagang menaikkan harga gorengan.
"Sebenarnya tidak setuju (peraturannya), pakai minyak curah sekarang aja sudah susah, apalagi harus naik (harga). Bakal gak laku," kata Dedi Paryadi, seorang pedagang gorengan yang biasa berjualan di wilayah Jakarta Pusat, kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/10).
Dalam kesehariannya, Dedi mengaku menggunakan 2 setengah liter minyak curah seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu untuk berdagang gorengan per hari. Dedi mematok harga Rp1.000 untuk satu buah gorangan yang ia jual.
Dengan patokan harga tersebut, Dedi mengaku penjualannya masih kerap kurang stabil. Ia kemudian berharap pemerintah mengurungkan niat menetapkan peraturan tersebut "Ya kalau bisa lebih baik dibatalkan. gak cuma saya, saya rasa pedagang lain pun sulit kalau benar terjadi [peraturan pelarangan minyak curah]," tambahnya.
Sementara menurut pedagang gorengan lain, Sutrisno, konsumen gorengannya yang digoreng menggunakan minyak curah tidak pernah mengeluhkan kesehatan mereka.
"Gak pernah ada [keluhan], saya sudah delapan tahun jualan gak pernah ada [keluhan], sehat-sehat aja kok yang beli," ungkap Sutrisno dikutip dari CNNIndonesia.com.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto Fitur: ashishacoway/Pixabay