RUU PSDN Disahkan, Apakah Indonesia Akan Terapkan Wajib Militer?
IDWS, Senin, 30 September 2019 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9/). Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengetuk palu setelah forum menyampaikan persetujuan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudy menyampaikan pandangan pemerintah mengenai bela negara. Menurutnya, sistem pertahanan RI yaitu melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan prasarana lainnya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah.
"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara keutuhan negara serta keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," ungkapnya, Kamis (26/9/2019), dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia mensyukuri pengesahan RUU PSDN tersebut, karena dalam pandangannya, merupakan payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara."
Adapun Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."
Selanjutnya, Pasal 36 menyebut, calon komponen cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh hak.
Sedangkan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.
Apakah berarti Indonesia akan terapkan wajib militer?
RUU PSDN merupakan inisiatif pemerintah yang pembahasannya didasarkan pada Surat Presiden kepada DPR lewat Komisi I tertanggal 17 Juli 2019.
Mengenai kontroversi apakah pengesahan RUU tersebut menjadi indikasi Indonesia akan menerapkan wajib militer (wamil) seperti Korea Selatan, Ryamizard dengan tegas menolak. Mengutip CNBC Indonesia via detikcom, ia berkata "Saya sudah bilang itu (RUU PSDN) bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil."
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNBC Indonesia
Foto fitur: Adhl Wicaksono