Wakil Ketua DPR RI Kecewa Pengesahan RUU dan RKUHP Ditunda
IDWS, Rabu, 25 September 2019 - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku kecewa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RKHUP ditunda disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari Selasa (24/9) kemarin.
Menurutnya, kedua RUU tersebut telah memenuhi standarisasi untuk diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia saat ini. Hal itu ia sampaikan di Kompleks MPR/DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Ia juga mengaku heran dengan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa di seluruh Indonesia akhir-akhir ini yang menolak beberapa RUU karena dianggap kontroversial. Ia beralasan, sudah seharusnya RKUHP yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda untuk diganti dengan RKHUP yang ia sebut "lebih demokratis" saat ini.
Fahri juga menyinggung bagaimana beberapa sitem hukum lewat pemenjaraan sudah seharusnya tidak diterapkan lagi di negara demokratis seperti Indonesia saat ini. Menurutnya, hukuman penjara merupakan peninggalan kolonial Belanda yang tidak seharusnya dipertahankan, maka dari itu diganti dengan denda.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: CNN Indonesia/Artho Viando)
Sekali lagi ia menegasnya bahwa RKHUP yang tinggal disahkan DPR dan pemerintah telah menganut mahzab demokratis, dan dirinya bahkan menjamin bahwa negara tidak akan mengurusi urusan privasi seseorang dalam RKHUP yang baru. Ia melontarkan kemungkinan adanya salah paham pada masyarakat, dan bahwa permasalahan sesungguhnya ada pada sosialisasi mengenai RKUHP kepada publik, yang berujung pada demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
"Mari kita sampaikan kepada masyarkat dan mahasiswa bersama-sama. Ini ada problem sosialiasi. Nah ya tugas itu kita lakukan bersama. Apa masalahnya? Saya 100 persen tak ada yang saya persoalkan di situ [RKUHP]," kata dia.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com