Imam Nahrawi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Menpora Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
IDWS, Kamis, 19 September 2019 - Kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana Hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imah Nahrawi resmi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Presiden Jokowi memberitahukan perihal mundurnya Imam Nahrawi kepada awak media pada Kamis (19/9).
"Tetapi juga sudah disampaikan kepada saya surat mengundurkan diri dari bapak Menpora Imam Nahrawi. Belum [diputuskan], baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari."
Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Imam Nahrawi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah KONI di mana ia diduga menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Politikus PKB itu sebelumnya telah mengaku siap menghadapi kasus tersebut.
"Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," beber Iman di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Detikcom