Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Oleh KPK
IDWS, Rabu, 18 September 2019 - Setelah belum lama ini menjadi penengah dalam mediasi antara PB Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersandung masalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir CNNIndonesia.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK di Jakarta hari Rabu (18/9/2019) ini mengatakan bahwa Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora.
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora," ujar Marwata.
Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belum selesai sampai di situ, Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar pada periode 2016-2018 yang disebut Marwata digunakan untuk kepentingan pribadi menpora serta pihak-pihak terkait. Ia menambahkan bahwa KPK sendiri telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, tepatnya pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agusuts 2019 namun seluruh panggilan tersebut tak pernah dipenuhi oleh Imam.
Karena merasa telah cukup memberi ruang bagi Imam Nahrawi untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyidikan, maka KPK pun memutuskan menjadikannya tersangka.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Imam, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam sendiri beberapa kali sudah disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto Menpora Imam Nahrawi: ANTARA FOTO/ANdika Wahyu