Ancaman Pidana Akan Segera Membayangi Perzinaan, Kumpul Kebo, dan Inses
IDWS, Rabu, 18 September 2019 - Kita sudah sering mendengar kasus-kasus remaja hamil di luar nikah. Seringkali pula cerita yang tersebar dibumbui dengan janji-janji pihak laki-laki untuk menikahi pihak wanita. Atau sebaliknya, kisah asmara nan indah tersebut hancur menjadi debu dan lenyap tertiup angin.
Namun kini sepertinya akan ada bumbu baru dalam kisah-kisah hubungan intim di luar nikah, setelah dirampungkannya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Minggu (15/9/2019) malam oleh anggota Panitia Kerja (Panja). RKHUP tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.
Salah satu pasal yang dibahas dalam RKUHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi pada pasal 417, 418, 419, dan 420.
Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan hubungan seks di luar hubungan pernikahan, dan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.
Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Tindak pidana tersebut bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku. Namun, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara itu, pada pasal 418 RKUHP, mengatur ancaman pidana selama empat tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Jerat praktik kumpul kebo dan incest
Jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Selain itu, pada pasal 419 RUKHP, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang melakukan kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan.
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Tindak pidana untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan jika ada penuntutan atau pengaduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Terakhir, pada Pasal 420 RKUHP, mengatur ancaman pidana dua belas tahun bagi pelaku hubungan seks dengan saudara sedarah atau yang dikenal dengan incest.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Gambar Fitur: Bravo.tv