Resmi: Batas Minimal Usia Pernikahan Untuk Laki-laki dan Wanita Kini Sama-sama 19 Tahun
IDWS, Senin, 16 September 2019 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut yang disambut oleh para anggota DPR dengan jawaban serempak "setuju".
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto menyatakan DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.
Dari situ, kata dia, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," kata Totok.
Totok lantas menyatakan Undang-undang ini nantinya diwajibkan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.
Diketahui, revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.
Gambar Fitur: Clipartmag.com