Spongebob Squarepants Kena Tegur KPI, Karena Mengandung Unsur 'Kekerasan'
IDWS, Minggu, 15 September 2019 - Film kartun animasi populer Spongebob Squarepants tak luput dari incaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menariknya, Spongebob dan kawan-kawan ditegur karena sesuatu yang membuat orang mengernyitkan dahi, yakni karena unsur kekerasan.
Sejatinya, Spongebob Squarepants telah lama dianggap kurang pantas ditonton oleh anak kecil. Sebabnya, perilaku Spongebob dan Patrick yang suka bikin onar dipandang memberi contoh yang kurang pas bagi anak untuk ditiru. Belum lagi hal-hal tidak logis di dalam Bikini Bottom yang berpotensi membingungkan logika anak kecil yang sedang dalam masa pertumbuhan.
Namun unsur kekerasan tak pernah terdengar dari sekian kritik yang diarahkan kepada Spongebob. Nah justru KPI-lah yang menyinggung hal tersebut. Membuat orang bertanya-tanya, nah lho kan di sinetron juga banyak sekali adegan kekerasan seperti ibu mertua yang menyiksa menantu, atau orang yang menabrakkan mobilnya ke tokoh utama karena dendam? Entahlah, mungkin sinetron itu tak terlihat di mata KPI.
KPI memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019), salah satunya adalah "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.
"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Selain Spongebob Squarepants, ada beberapa tayangan lain yang dipermasalahkan KPI. Mereka antara lain adalah:
• Promo film "Gundala" - TV One
• Ragam Perkara - TV One
• DJ Sore - Gen FM
• Heits Abis - Trans 7
• Headline News - Metro TV
• Centhini - Trans TV
• Rumpi No Secret - Trans TV
• Fitri - ANTV
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.
Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu. Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.
Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.
Kasus KPI menegur tayangan Spongebob Squarepants ini mirip dengan kasus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak yang menuduh PB Djarum mengeksploitasi anak di mana di saat yang sama PB Djarum mencetak atlet-atlet bulutangkis berprestasi.
Fenomena ini sudah tak asing lagi di Indonesia, bahwa lembaga-lembaga tersebut sepertinya kurang peduli atau tidak bertindak maksimal dalam menghadapi masalah yang terpampang jelas di sebelah mata, dan lebih memilih mengurus hal-hal yang sebenarnya tidaklah bersifat urgent atau punya potensi bahaya yang tinggi.
Sebelumnya, KPI juga ingin mengawasi layanan digital atau televisi berbayar seperti Netflix yang juga memicu kontroversi.
Seperti kata pepatah, gajah di pelupuk mata tak tampak, kuman di seberang lautan tampak.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: TribunNews
Gambar Fitur: Nickelodeon