Kontroversi Pemilihan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Pernah Lakukan Pelanggaran Etik Berat Masih Terpilih
IDWS, Jumat, 13 September 2019 - Kontroversi Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK. KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 lewat penunjukan langsung tanpa voting. Para anggota dewan memilih Firli setelah melakukan voting lima komisioner baru KPK, kemudian menskors rapat pleno untuk menentukan nama ketua baru KPK lewat musyawarah.
"Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri," kata Ketua Komisi III DPR Azis membacakan hasil voting di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tasni menambahkan bahwa pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK. Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018. Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018. Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan. Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.
Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota. Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.