Salah Satu Tersangka Video Asusila 'Vina Garut' Meninggal Dunia
IDWS, Senin, 9 September 2019 - Polres Garut menghentikan proses penyidikan kasus video asusila "Vina Garut" terhadap tersangka berinisial A (AK) karena ia telah meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2019) dini hari setelah sebelumnya mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut.
"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (9/9) dikutip dari Antara.
Maradonna memastikan perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan. Pasalnya, masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Selain A, dua tersangka Vina Garut lainnya adalah V (VN) dan W (WW). Keduanya sudah ditahan. Sementara, A tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
Ia menuturkan jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum. Tersangka V, kata dia, merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.
Terkait rencana V untuk melayat ke keluarga almarhum, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.
Tersangka A meninggal di rumahnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, karena sakit. Kuasa hukum almarhum A, Soni Sonjaya, membenarkan bahwa kliennya telah meninggal dunia. Ia memperoleh kabar itu dari keluarga yang bersangkutan.
Sebelumnya telah dibeberkan bahwa almarhum A telah terjangkit penyakit HIV.
Tetangga almarhum, Cicih (50), menambahkan A sebelumnya dirawat di rumah sakit kemudian pulang ke rumahnya, Jumat (6/9) sore dan meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com