Sah, Kini Suami Bisa Dipidana Memperkosa Istri Sendiri Dengan Ancaman Penjara Hingga 12 Tahun
IDWS, Jumat, 6 September 2019 - Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengenai definisi pemerkosaan baru saja dirampungkan serta disahkan oleh DPR RI.
Dalam salah satu pasal RUU tersebut, disebutkan bahwa tindak pidana pemerkosaan juga dapat dikenakan kepada hubungan resmi suami-istri. Definisi tersebut tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin, yang mana salah satunya menyebut pemerkosaan adalah hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasaan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.
Pada poin b dan c dalam pasal serta ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuha dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.
"Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Suara.com
Gambar: Express Illustrations