Polisi Tangkap Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora, Disinyalir Banyak Kejanggalan Dalam Penangkapan Tersebut
IDWS, Senin, 2 September 2019 - Polisi akhirnya menangkap serta menetapkan tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada Rabu (28/8/2019). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar menurut Pasal 106 dan 110 KUHP.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera, yakni Anes "Dano" Tabuni dan Charles Kossay. Keduanya ditangkap pada Jumat (30/8/2019). Anes merupakan korlap aksi, pembuat undangan aksi, penggerak massa, orang yang menyiapkan bendera, serta orator di atas mobil komando.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). (Kompas.com/Devina Halim)
Sementara itu, Charles turut memberikan orasi bersama Anes di atas mobil komando dan korlap di Jakarta Timur. Dari keduanya, polisi menyita dua telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.
Akan tetapi keduanya tidak langsung ditangkap. Menurut Ketua MPR Zulkifili Hasan, baru kali ini bendera Bintang Kejora dikibarkan dalam 15 tahun terakhir, tapi tidak ada tindakan serius dari aparat keamanan, khususnya TNI-Polri.
Unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, di mana pengibaran bendera Bintang Kejora terjadi, Rabu (28/8/2019). (Kompas.com/Dean Pahrevi)
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempertimbangkan potensi gangguan keamanan yang bisa ditimbulkan jika langsung menindaklanjuti pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi.
"Itu teknis, kalau misalnya ditindaklanjuti ternyata gaduh, ternyata jatuh korban, malah lebih parah lagi, biar damai dulu tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tutur Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Polisi tetap dapat memproses hukum para pihak terkait pengibaran bendera Bintang Kejora karena memiliki bukti digital.
"Kan polisi punya bukti digital, ada CCTV, bisa dipakai Inafis, face recognition, bisa ketemu siapa yang menyebarkan, siapa yang melakukan itu," tutur dia.
Berdasarkan bukti digital itu akhirnya polisi pun mengumumkan siapa tersangka pengibaran bendera tersebut. Sabtu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengibar bendera.
Jumlah tersangka membengkak
Pada Minggu (1/9/2019), Kabid Polda Humas Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora. Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
"Iya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu.
Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Depok dari awalnya di Mapolda Metro Jaya. Yumilda, salah satu rekan Charles dan Anes, mengaku kecewa dengan pemindahan itu. Ia dan puluhan rekan sesama mahasiswa Papua sudah bertahan di Mapolda Metro Jaya beberapa jam selang penangkapan keduanya.
Yumilda mengaku, beberapa dari mereka sempat diundang menjenguk Charles dan Anes di dalam.
"Setelah kami nego dengan polisi, kami dipersilakan ke dalam melihat mereka di dalam. Sampai di dalam, tidak diperbolehkan karena dalam penyelidikan 1x24 jam baru kami bisa bertemu," ujar Yumilda kepada Kompas.com, Sabtu siang.
"Lalu, kami disuruh pulang. Setelah mau pulang, mereka dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua sekitar jam 10," tambahnya.
Tak adanya barang bukti bendera
Imelda, seorang mahasiswi Papua yang berada di asrama saat penangkapan Charles Kosay dan Anes "Dano" Tabuni, di asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019) malam, mengatakan, polisi yang datang berpakaian preman dan bersenjata.
Menurutnya, polisi tidak menemukan bendera yang dimaksud dalam penangkapan tersebut. Hal tersebut selaras dengan keterangan Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di mana ia tidak menyebutkan adanya bendera saat menyita barang-barang bukti.
Menurut Imelda, Charles dan Anes tak pernah mengibarkan bendera saat aksi unjuk rasa pada pekan lalu. Meski tak menemukan bendera Bintang Kejora, polisi tetap ngotot membawa Charles dan Dano ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa pada Jumat malam.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com