SIM Baru Nantinya Akan Berfungsi Juga Sebagai E-Money
IDWS, Senin, 26 Agustus 2019 - Polri resmi mengumumkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada 22 September 2019 nanti.
Berikut ini adalah tampilan SIM baru yang berwarna merah-putih dan berisikan informasi data diri, invisible ink berlogo lantas, serta ditulis dengan font anti-copy pada bagian depannya. Pada bagian belakang, terdapat dual hidden image bertuliskan SIM dan INA serta microtext bertuliskan SIM.
Tampilan SIM baru yang disebut-sebut akan berfungsi sebagai alat pembayaran e-money. (Kompas.com)
Membandingkan dengan SIM lama, pada bagian belakang berwarna latar biru, sedangkan SIM baru ini putih.
Informasi mengenai SIM baru tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial sebelum kemudian dikonfirmasian oleh Koordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri.
"Benar. Kita lengkapi [SIM baru] dengan chip dengan kapasitas yang memadai," jelas Refdi kepada awak media, Kamis (22/8/2019) dikutip dari Kompas.com. Ia juga menjelaskan beberapa fungsi SIM baru tersebut.
"Semua data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat," tambahnya.
Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money. Pemegang SIM bahkan bisa mengisi saldo e-money dengan saldo maksimal mencapai Rp 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini bisa digunakan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya.
Refdi menyampaikan bahwa SIM baru atau Smart SIM ini baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Namun, untuk e-money masih dalam tahap uji coba selama beberapa bulan ke depan," ujar Refdi.
Lebih lanjut Refdi mengungkapkan bahwa pihaknya baru melakukan pengenalan atau soft launching mengenai Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Ia berharap, proses uji coba Smart SIM bisa berlangsung dengan baik. "Mudah-mudahan juga berjalan sesuai harapan kita," ujar Refdi.
Memahami penjelasan Refdi bahwa SIM baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan baru dilakukan pengenalan atau soft launching di Bekasi pada Kamis (22/8/2019), artinya jarak antara pengenalan SIM baru dan berlakunya SIM baru pada 22 September 2019, hanya satu bulan.
Bahkan SIM baru pun tanpa perlu ada uji coba, sementara masyarakat juga pasti banyak yang kaget dan banyak yang tidak tahu.
Yang pasti perubahan SIM lama ke SIM baru tidak gratis. Sudah begitu SIM baru juga akan berfungsi sebagai e-money.
Memang dengan hadirnya zaman Revolusi Industri 4.0. semua sektor kehidupan masyarakat harus turut siginifikan larut di dalamnya, tak terkecuali tentang keberadaan Surat Izin Mengemudi yang juga menyesuaikan zaman.
Hanya saja, waktu satu bulan dari sejak pengenalan yang hanya di satu kota, lalu langsung dieksekusi peresmian penggunaannya. Apakah Polri sudah yakin tanpa uji coba, pelaksanaannya tidak akan ada kendala?
Belum lagi menyangkut keberadaan SIM baru yang akan menanggung beban multifungsi dan berubah menjadi digital, masyarakat juga belum tersosialisasi.
Masyarakat harus tahu teknis sesuai fungsi dan guna SIM baru. Lalu, bagaimana aturan teknis penggantian SIM lama ke SIM baru, juga harus ada informasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Mingingat keberadaan SIM baru juga akan ada kaitan dengan pengeluaran anggaran baru termasuk fungsi SIM sebagai e-money, apakah hal ini sudah ada koordinasi dengan stakeholder terkait?
Semoga semua sudah dipikirkan dengan matang. Selamat datang SIM baru, sebab kini memang sudah zaman Revolusi Industri 4.0.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com