Heboh 6 Remaja Gilir Seorang Siswi SD di Malang, Tiga Di Antaranya Masih Di Bawah Umur
IDWS, Rabu, 24 Juli 2019 - Kembali, penggunaan media sosial yang tidak tepat menjadi salah satu faktor utama dari nasib menyedihkan seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar di Kabupaten Malang, yang jadi korban tindak pidana asusila. Ironisnya lagi, pelaku berjumlah 6 orang remaja di mana 3 di antaranya juga masih di bawah umur.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut via Skype di Metro TV.
Korban, sebut saja Asuna (bukan nama sebenarnya, red) pertama hanya berkenalan dengan salah satu dari 6 tersangka lewat media sosial Facebook. Satu minggu berkenalan, korban lalu dijemput oleh kenalannya itu sebelum kemudian dibawa ke sebuah warung kopi. Di sanalah kemudian 5 tersangka lain datang menyambangi.
Setelah dari warung kopi, korban di bawa lagi oleh para tersangka di sebuah rumah. Di rumah itulah Asuna disetubuhi oleh salah seorang pelaku, sementara kelima tersangka lain menunggu di luar. usai disetubuhi, tersangka lain juga ingin turut melakukan hal bejat itu namun korban melawan sehingga terjadilah perbuatan cabul.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan kronologi tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi kelas 5 SD di Malang. (Metro TV)
Kemudian korban Asuna di bawa lagi ke warung kopi. Tersangka yang telah menyetubuhi korban memberi kode kepada teman-temannya bahwa Asuna ini "bisa dipakai". Korban lalu di bawah ke sebuah kebun singkong di mana kemudian ia hendak disetubuhi kembali, namun karena lagi-lagi melawan, para pelaku hanya bisa melakukan pencabulan.
Asuna lalu merengek pulang, dan salah satu tersangka lalu mengantarnya tidak jauh dari rumah korban. Korban lalu menceritakan pengalaman pahitnya itu ke bibinya.
Keenam tersangka asusila terhadap Asuna antara lain RI (18), AA (22), AN (17), EM (16), dan MA (16). Keenam pelaku ini disebut tinggal di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Dari keenam pelaku, hanya Ri yang diduga sudah menyetubuhi Asuna (11). Sementara kelima tersangka lainnya diduga melakukan perbuatan cabul.
Keenam remaja ini kini mendekam di tahanan Mapolres Malang setelah ditangkap oleh polisi di rumah masing-masing pada Rabu (17/7/2019).
Menurut Iriana, perbuatan asusila itu dilakukan keenam tersangka secara bergiliran. "Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliranm. Tidak hanya [di] satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda," ungkap Iriana pada Kamis (18/7/2019) dikutip dari beritajatim.com.
Ia menambahkan, keenam remaja itu diamankan di rumahnya masing-masing. Penangkapannya setelah ada laporan dari keluarga korban. Mereka berenam dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: beritajatim.com