Wanita dan Anak di Bawah 17 Tahun Dilarang Berkeliaran di Malam Hari di Aceh Utara
IDWS, Kamis, 11 Juli 2019 - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara dan Forum Silaturrahmi Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Aceh Utara melakukan deklarasi seruan bersama yang memuat tentang perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. Seruan itu juga berlaku bagi anak usia 17 tahun ke bawah.
Deklarasi seruan bersama tersebut ditandatangani Forkopimda Aceh Utara bersama 28 ormas yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7).
Deklarasi seruan bersama di Kabupaten Aceh Utara yang mengatur tentang anak usia 17 tahun ke bawah dan perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi mahram. (Foto: IG Kemenag Aceh Utara)
Prosesi deklarasi dan penandatanganan berlangsung usai salat zuhur berjemaah, dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib (akrab disapa Cek Mad); seluruh pejabat Forkopimda, sejumlah ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat, dan pemimpin 28 ormas tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Humas Setdakap Aceh Utara menyebut ada dua poin yang menjadi inti deklarasi seruan bersama tersebut:
1. Anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali.
2. Kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Muhammad Thaib menyatakan pihaknya sangat yakin deklarasi seruan bersama tersebut akan didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, atau yang akrab disapa Cek Mad. (Foto: Humas Aceh Utara)
“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” kata Thaib.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari. Aturan berbentuk qanun itu disiapkan sejak 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.
Seruan bersama Forkopimda Aceh Utara dan Forum Silaturrahmi Ormas se-Aceh Utara, Rabu (10/7). (Foto: Dok. Humas Aceh Utara)
Pada tahun 2014, Thaib mengatakan, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Alquran. Tujuannya, agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
Pada kesempatan itu, Thaib sangat mengharapkan agar perbup-perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, terutama perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.
Terkait dengan deklarasi seruan bersama tersebut, Thaib mengatakan, seyogyanya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan satuan polisi dan TNI.
"Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap kecamatan," pungkasnya.