Pemerintah Aceh Hendak Legalkan Poligami
IDWS, Minggu, 7 Juli 2019 - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah berkonsultasi dengan sejumlah kementerian termasuk Qanun Hukum Keluarga terkait legalisasi poligami, setelah tiga bulan melakukan pembahasan.
"Qanun Hukum Keluarga itu sedang kami bahas di DPRA sejak 3 bulan ini, kemudian sekarang kami sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta," ungkap Ketua Komisi VII DRPA Aceh, Musannif dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (6/7/2019).
Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih dari satu perempuan. Kementerian yang diajak berkonsultasi antara lain Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar aturan terkait poligami ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ilustrasi poligami (SAEED KHAN/AFP)
Selain itu, dilibatkan pula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kemenkumham, BNN dan Dinas Kesehatan setempat dalam pembahasan Qanun Hukum Keluarga dalam tiga bulan terakhir.
Musannif menyebutkan rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang pokok pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan usulan dari Pemerintah Aceh atau eksekutif. Tak hanya soal poligami, Qanun Hukum Keluarga tersebut juga mengatur tentang perkawinan, perceraian, perwalian, peminangan, mahar, dan lain-lain.
"Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, ayat selanjutnya yang bicara tentang keadilan, orang tidak bicara," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Demi "selamatkan" perempuan
DPRA berdalih, rencana pemerintah Aceh melegalkan poligami tersebut ditujukan untuk menyelematkan para wanita dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.
"Kami mau kasih tahu kepada perempuan-perempuan siri itu, Anda akan menjadi korban kalau (pernikahan) tidak tercatat. Bagaimana nanti masalah ahli waris, harta gono-gini," kata Musannif seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (6/7/2019).
Ilustrasi menikah. (SHUTTERSTOCK)
Menurutnya, praktik nikah siri di Aceh sudah lumrah dilakukan di tengah masyarakat, baik di Aceh maupun di daerah lain. Menurutnya, daripada nikah siri terus lebih baik apabila dibuat aturan jelas terkait poligami.
Praktik poligami nantinya juga memerlukan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Dinas Kesehatan, untuk mencegah penyebaran narkoba dan penyakit seperti HIV/Aids. "Karena tidak ada yang kami atur hanya untuk kepentingan laki-laki semata," tambah Musannif.
Musannif mengatakan DPRA menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 1 Agustus mendatang. Pihaknya juga akan melibatkan unsur Pengadilan Tinggi Agama, Kemenkumham, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), BNN, maupun Dinas Kesehatan.
Musannif mengatakan DPRA harus menyelesaikan draf qanun terkait poligami ini sebelum pelantikan anggota DPRA yang baru digelar pada 30 September 2019. Program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan ini dibahas di Komisi VII DPRA periode sekarang. Begitu masuk periode baru, maka draf ini tidak bisa dibahas lagi, kecuali jika DPRA ingin mengajukan kembali dalam prolegda selanjutnya.
Terkait hal ini, Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana melegalkan poligami bagi masyarakat di daerahnya. "Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian dikutip dari CNNIndonesia.com via Antara.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com/CNNIndonesia.com