Mulai 1 Juli, Tilang Elektronik Bisa Mengenali Wajah Pelanggar Peraturan Lalu Lintas
IDWS, Sabtu, 29 Juni 2019 - Hati-hati bila kamu kerap kali melanggar lampu merah atau aturan lalu-lintas lainnya jika tak ada polisi yang terlihat. Sebabnya, Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli 2019.
"Jadi mulai 1 Juli nanti, diberlakukan untuk tilang E-TLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusup dikutip dari Antara di Jakarta pada Sabtu (29/6/2019).
"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," tambahnya.
Menurut Yusuf, fitur baru itu ditanamkan pada kamera CCTV dan akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detil. Polda Metro Jaya sendiri sudah menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas sejak tahun lalu.
"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf. Fitur baru CCTV tersebut akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, polisi akan dapat mengetahui pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman hingga menggunakan ponsel saat menyetir.
Jelas Yusuf, fitur ini telah diuji sejak satu bulan lalu dan saat ini sudah terpasang 10 kamera CCTV dengan fitur baru tersebut di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin. (Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta