Alfiansyah, Pelaku Penyebaran Foto Syur Polwan yang Hanya Butuh 15 Jam Untuk Memperoleh Foto Tersebut
IDWS, Jumat, 14 Juni 2019 - Seberapa jago kamu para pria dalam merayu wanita? Mungkin bisa kalian bandingkan dengan rekor Alfiansyah yang hanya butuh waktu 15 jam dari mulai berkenalan dengan seorang polwan berinisial DW hingga memperoleh foto telanjang dada polwan tersebut.
Hebatnya, ia melakukannya dari balik jeruji!
Semua bermula saa pria kelahiran 7 Agustus 1994 itu menjalani pidana di LP Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung karena kasus pembunuhan. Di dalam sel, ia masih bisa bermain gawai dan aktif di Facebook lewat ponsel genggam.
Di Facebook itulah, ia berkenalan dengan korban, seorang polwan di Makassar. Mulailah Alfiansyah memulai aksinya merayu korban. Melansir detikcom, ia berkenalan dengan polwan itu di Facebook sekitar pukul 13.00 Wita tahun 2018 lalu.
Di Facebook, Alfiansyah menyamar sebagai sebagai Tyo Darks, seorang anggota Polda Metro Jaya berpangkat Kompol yang tengah bertugas di Lampung. Dengan akun itu, ia berkenalan dengan beberapa polwan termasuk salah satunya korban. Ia juga mengaku mendapat Facebook korban dari sistem pencaran acak media sosial asal Amerika Serikat itu.
Begitu berkenalan dengan korban, Alfiansyah pun mendapat kontak WhatsApp korban dan mulai bergerilya dengan mengirim pesan dan video call beberapa kali.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Alfiansyah mengaku semakin dekat dengan korban di mana panggilan "Mbak" telah naik pangkat jadi "Sayang" dalam hitungan jam.
Alfiansyah mengaku mereka berdua membicarakan hal-hal seputar kerjaan atau tanya kabar, dan baru mulai akrab sekitar jam 9 malam dan mulai video call. Patut dicermati bahwa selama video call dengan si polwan berlangsung, Alfiansyah tidak pernah menampilkan mukanya dengan alasan sibuk bekerja. Kamera depan ponsel genggamnya ia tutup dengan plester.
Alfiansyah, pelaku pemerasan dan penyebaran foto telanjang dada seorang polwan Makassar. (topik/detikcom)
Sekitar pukul 06.00 Wita keesokan harinya, tanggal 24 Juli 2018, Alfiansyah kembali video call dengan korban yang saat itu tengah selesai mandi dan hendak berangkat dinas. Alfiansyah merayu korban yang saat itu masih mengenakan handuk agar melepaskan handuknya. Awalnya si polwan menolak, namun Alfiansyah terus melancarkan rayuan mautnya hingga korban pun terbujuk dan membuka handuknya untuk memperlihatkan buah dadanya.
Celakanya, tanpa sepengetahuan dan seizin korban, Alfiansyah mengambil screenshot video call saat si polwan tengah membuka handuk itu.
Bermodal foto screenshot itu, Alfiansyah lantas meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta rupiah kepada korban dengan alasan meminjam, yang ditolak oleh korban. Alfiansyah pun lantas menyebar foto syur korban ke Grup WhatsApp Polwan dan beberapa teman korban di Facebook. Hal ini membuat korban malu dan hancur karirnya karena dipecat dari satuannya.
Tak lama kemudian Alfiansyah juga kehilangan kontak dengan korban karena korban memblokir dirinya.
Atas perbuatannya tersebut, Alfiansyah dipindahkan dari LP Lampung menuju ke Makassar untuk diadili.
"Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," bunyi vonis majelis sebagaimana dilansir dari website MA, Selasa (11/6/2019).
Berikut ini adalah kronologi kejadian tersebut:
23 Juli 2018
• 13.00 Wita: Alfiansyah dan si polwan berkenalan di Facebook. Alfiansyah memperoleh kontak WhatsApp korban.
• 20.00 Wita: Keduanya semakin akrab dan sering bertukar pesan hingga video call hingga larut malam.
24 juli 2018
• 06.00 WIta: Alfiansyah sukses membujuk si polwan untuk menunjukkan diri bertelanjang dada dan mengambil screenshot.
• 07.00 Wita: Alfiansyah meminta uang Rp 2,5 juta kepada korban namun ditolak oleh korban.
• 08.30 Wita: Alfiansyah menyebarkan foto telanjang dada korban.
• 09.00 Wita: Alfiansyah kehilangan kontak dengan korban.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom 1 dan 2, Top Metro News