Kesal Ditanya Kapan Anaknya Menikah, Seorang Pria Bacok Tetangganya Hingga Tewas
IDWS, Selasa, 21 Mei 2019 - Pertanyaan kapan nikah sering kali kita dengar, terutama bagi kalian yang sudah berusia 20 tahun ke atas dan masih berstatus lajang. Apa reaksi kalian mendengar pertanyaan klise nan klasik tersebut?
Mayoritas orang biasanya menjawab secara klise pula, atau sekedar mengatakan tidak tahu, belum jelas. Mereka yang sudah punya calon dan punya sedikit pandangan ke depan berani menjawab dengan menyebut hitungan tahun. Intinya, biasanya yang pusing dan senewen akan pertanyaan tersebut adalah pihak yang bersangkutan.
Cerita berbeda terjadi di Minahasa. Seorang pria nekad membacok kepala tetangganya sendiri karena menanyakan kapan anaknya menikah. Pelaku mengaku emosi dan tersinggung oleh pertanyaan yang dilontarkan pelaku.
Pelaku berinisial AM (52) membacok korban, Ari (47) dengan sebilah parang hingga tetangganya yang sama-sama berprofesi sebagai petani itu hingga meregang nyawa. Kejadian berawal ketika AM datang ke rumah Ari untuk membeli minuman keras jenis cap tikus yang membuka kesempatan untuk mengobrol.
Pada awalnya, perbincangan akrab seperti biasanya, namun mendadak AM naik darah saat Ari menanyakan kapan anak AM akan menikah, mengingat pacar anaknya sudah hamil dulua. Mendengar pertanyaan Ari, AM langsung emosi dan terlibat adu mulut dengan korban karena dinilia terlalu ikut campur dengan urusan rumah tangganya.
Selesai adu mulut, AM langsung pulang ke rumah agar pertengkaran tidak berlarut-larut. Namun korban justru mendatangi rumah pelaku karena merasa sakit hati disemprot oleh AM. Pertengkaran pun tak terhindarkan dan meningkat menjadi adu fisik hingga kepala desa harus turun tangan melerai keduanya.
Namun AM yang sudah gelap mata mengambil parang, lalu menebaskannya ke kepala bagian kiri korban. Korban pun langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan. Kondisi korban sempat kritis dan harus dipindahkan ke RSUD Noongan Langoan, namun nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 01.30 WITA (19/5/2019).
AM sempat melarikan diri setelah melakukan aksi sadisnya itu, namun polisi kemudian berhasil mengamankannya dan kini AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia terancam oleh Pasal 328 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
(Stefanus/IDWS)
Sumber dan foto: bali.TribunNews.com