Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Terkait Situng dan Quick Count
IDWS, Kamis, 16 Mei 2019 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan dua pelanggaran administrasi terkait perhitungan cepat alias quick count serta penghitungan suara (Situng).
Dalam putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019), KPU disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, dilansir dari BBC News Indonesia.
Seorang pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta,Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id. (ANTARA/Reno Esnir)
Selanjutnya, KPU juga dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Menurut Bawaslu, seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.
Dinyatakan oleh Bawaslu, hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
Petugas mencatat perolehan suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 tingkat provinsi Sumatera Barat, Padang, Minggu (12/5). (ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendafaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan, dikutip dari BBC News Indonesia.
Protes terhadap KPU mengenai lembaga quick count dilayangkan sebelumnya oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (3/5/2019).
Pelanggaran tata cara Situng
Selain quick count, Bawaslu juga menggelar sidang putusan soal sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," jelas Abhan pada Kamis (16/5/2019). Bawaslu lantas memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
Meski begitu, Bawaslu menilai Situng telah diakui oleh undang-undang, sehingga keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.
Warga di Tulung Agung, Jawa Timur, tengah melihat hasil Situng secara online. (ANTARA)
"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," jelas anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari BBC News Indonesia.
Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng. "Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.
Kritik mengenai Situng disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga dalam acara di Jakarta, Selasa (14/5). Pada acara itu, Sandiaga Uno menyebut koreksi atas Situng KPU tidak ditanggapi aksi nyata tapi malah tetap dipergunakan dengan alasan sistem ini tidak akan digunakan untuk penghitungan yang aktual.
Imam Khairul Annas dari kubu BPN Prabowo-Sandiaga yang menghimpun data Situng KPU mengklaim ada keganjilan dalan sistem perhitungan KPU. Dia mengatakan publikasi Situng tidak realtime, tidak ada validasi, atau karantina terhadap kesalahan entri.
Situng merupakan aplikasi yang ditampilkan melalui pemilu2019.go.id. Melalui platform ini, publik dapat melihat hasil pindai atau foto formulir C1 dari seluruh TPS di tanah air yang terus diperbaharui. Namun, hasil situng ini tidak akan dijadikan sebagai angka penetapan pemenang pemilu.
Penetapan hanya berdasarkan rekapitulasi manual, sedangkan situng adalah data yang disajikan untuk publik untuk mendukung proses transparansi, sehingga jika ada kesalahan data bisa dikoreksi.
Pada tahap ini publik bisa berperan serta mengoreksi.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: BBC News Indonesia