KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
IDWS, Rabu, 24 April 2019 - Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya memang tak main-main dalam menjalankan tugasnya. Tak tanggung-tanggung, mereka menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga bertransaksi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1, dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Dirut PLN, Sofyan Basir (baju putih) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019). (Foto: Fajar)
KPK menyatakan penetapan Sofyan Basir mrupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisturisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Ia diduga turut membantu Eni Maulani saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
Idrus Marham (tengah) divonis 3 tagun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," ungkap saut di kantornya, Selasa (23/4/2019), mengutip CNN Indonesia.
Sofyan diduga melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih terjerat kasus PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kasus suap ini bermula pada Juli 2018 ketika KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait kasus suap PLTU Riau-1. Kasus ini menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Idris dijatuhi vonis kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara. Sedangkan Eni divonis pada 1 Maret 2019 dengan hukuman 6 tahun pejara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun lamanya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNN News Indonesia