Hotman Paris Jelaskan Apakah Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Diadili Secara Hukum Atau Tidak
IDWS, Kamis, 11 April 2019 - Kasus pengeroyokan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak oleh 12 siswi SMA belakangan ini menjadi sorotan publik. Muncul gerakan #JusticeForAudrey untuk mendukung korban yang bermula di Twitter sebelum kemudian menyebar ke Facebook dan Instagram.
Tak hanya netizen saja, berbagai kalangan mulai dari selebritis hingga Presiden Joko Widodo juga memerhatikan kasus ini. Dan tentu saja tak ketinggalan, sosok pengacara kondang Hotman Paris yang terang-terangan mengaku akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada korban.
Pokok permasalahan yang jadi perdebatan adalah, bisakah para pelaku yang juga masih di bawah umur diadili secara hukum? Lewat video YouTube terbarunya, Hotman Paris pun mencoba menghapus keraguan masyarakat tersebut.
Hotman Paris menuturkan bahwa peradilan untuk anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Menurutnya, bila pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap korban apalagi kekerasan seksual, maka aksi pelaku bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
"Karena dugaan tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka bukan tindak pidana pelanggaran," ungkap Hotman dalam video tersebut.
Maka dari itu, seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80, pelaku bisa dijerat dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara status pelaku yang disebut masih di bawah umur sudah tidak berlaku lagi, sebab diatur dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa anak dalam rentang usia 12-18 tahun bisa ditahan dan diadili:
Anak usia 12 sampai 18 tahun itulah yang dikategorikan anak yang bisa diadili. Jadi bisa diadili dan juga bisa ditahan. itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey.
Tapi Hotman kembali menegaskan hukum itu berlaku jika pelaku benar terbukti melakukan kekerasan berat seperti penganiayaan dan kekerasan seksual. Untuk itu, ia berharap kasus ini segera diungkap kebenarannya mulai dari pengakuan pelaku dan hasil visum Audrey.
Hotman Paris juga menyatakan kalau ia siap membantu keluarga korban dari aspek apapun. Sebab kasus ini skalanya sudah nasional. Bahkan ia mengungkapkan kalau kabar kasus ini sudah terdengar sampai mancanegara.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Brillio.net