PUBG Tak Jadi Diharamkan, MUI Beri 3 Rekomendasi Bagi Game Online
IDGS, Rabu, 27 Maret 2019 - Wacana haram PUBG yang akhir-akhir ini heboh itu kini telah usai.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI hingga asosiasi eSports terkait PUBG bertempat di Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3) dalam sebuah pertemuan berformat FGD dan berakhir pada pukul 06:45 WIB.
Ilustrasi PUBG Mobile (Wikimedia Common)
Mengutip dari Kumparan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Kantor MUI hari Selasa (26/3) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa masukan yang nantinya akan jadi referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang dinilai berkonten kekerasan itu. Adapun masukan datang dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, IeSPA (Asosiasi eSports Indonesia) serta KSP.
Ketua MUI yang membidangi fatwa, Prof.Dr.Hj Huzaemah (kiri), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasan Huesein Abdul Fatah (tengah) dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan PUBG dengan peristiwa teror hari Selasa (26/3) di Kantor MUI, Jakarta Pusat. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
FGD kali ini semula dikabarkan guna membahas dampak positif dan negatif game PUBG, untuk melihat kemungkinan perlu atau tidaknya fatwa dari MUI terhadap game tersebut. Namun, alih-alih menjurus ke fatwa, FGD di kantor MUI hanya memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi. Niam mengutarakan bahwa dari diskusi yang telah dilakukan, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasil diskusi.
“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.
“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.
Suasana FGD perihal isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror pada Selasa (26/3) di Kantor MUI, Jakarta Pusat. (Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan)
Niam mengatakan ada catatan terakhir untuk game PUBG tersebut antara lain pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan. Di samping itu juga pelarangan beberapa jenis game yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga konten yang terlarang secara agama dan juga peraturan perundang-undangan.
Menurut Niam, catatan hasil FGD di atas nantinya akan menjadi acuan atau referensi bagi pembahasan internal Komisi Fatwa MUI. Yang jelas, sejauh ini, belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap game online, termasuk PUBG.
“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” pungkas Naim.
Diberitakan sebelumnya, FGD yang digelar di kantor MUI hari ini merupakan bentuk respons atas maraknya isu yang mengaitkan PUBG dengan penembakan di Selandia Baru. Momen maraknya isu tersebut diambil oleh MUI, tidak saja untuk mendalami soal game PUBG, melainkan untuk membahas fenomena game online secara menyeluruh.
Hadir dalam kesempatan itu yakni perwakilan MUI bidang fatwa, Huzaemah, Ketua Komisi Fatwa MUI Indonesia, Hasan Husein Abdul Fatah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Dari luar kelembagaan MUI, hadir dalam FGD yaitu Ketum IeSPA, Eddy Lim, perwakilan bidang game online KPAI, Margaret Aliyatul Maiumunah, Psikolog, Reza Indragiri Amril, hingga Ditjen Aprilia Kemenkoinfo, Samuel Abrijani Pangerapan.
(Stefanus/IDGS)
Sumber: kumparan