Merokok Saat Berkendara Kini Terancam Denda Hingga 750 Ribu
IDWS, Senin,25 Maret 2019 - Wacana pelarangan merokok saat mengendarai motor akhirnya disahkan. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui PMP RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, resmi diberlakukan.
Dalam Pasal 6 salah satu butirnya menyebutkan larangan tersebut. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Merokok sambil berkendara kini bisa terancam Undang-Undang. (Foto: mobilmo.com)
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Peraturan ini sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait menjaga konsentrasi saat berkendara namun larangan merokok belum jelas diungkapkan dalam pasal 106 ayat 1 UU tersebut. Pasal tersebut hanya menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dikutif dati tribunnews.com, bagi yang coba-coba merokok akan kena sanksi berupa tilang lumayan mahal.
Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” — Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto pada 25 Februari 2018, dikutip dari TribunNews.
Belum menyasar pengemudi pribadi?
Mengutip jpnn.com, PM No 12 tahun 2019 dibuat untuk menekankan bagi penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online) dan tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.
Artinya, aturan pelarangan merokok bagi pengendara motor tersebut masih ditekankan untuk pengguna motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online). Tidak secara spesifik menyinggung pengendara motor pribadi.
Meski begitu, untuk amannya IDWS menyarankan agar pengguna jalan raya untuk tidak merokok lagi saat berkendara bagi keselamatan bersama.
(Stefanus/IDWS)
Sumber; TribunNews / jpnn.com