Aturan Tarif Ojek Online Akan Terbit Senin Depan, 5 Km Pertama Rp 10.000
IDWS, Jumat, 22 Maret 2019 - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan tarif ojek online (ojol) akan terbit Senin pekan depan. Artinya, penerbitan aturan ini mundur target awal yang direncanakan akan dirilis akhir pekan ini.
"Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
(Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama. "Asosiasi driver minta Rp 2.400/km net. Sedangkan dari aplikator nggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp 2.400 gros atau dipotong 20% masih mungkin," kata Budi Setiyadi.
(Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said)
Budi Setiyadi menambahkan kedua pihak juga cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama. Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok pada angka Rp 10.000.
"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi, jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," paparnya.
(stefanus/IDWS)