Breaking News: Ahmad Dhani Resmi Divonis 1,5 Tahun penjara
IDWS, Senin, 28 Januari 2019 - Musisi sekaligus pentolan Dewa 19 Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal sebagai Ahmad Dhani resmi dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran kebencian lewat cuitan di sosial media Twitter, dilansir dari detik.com. Ia pun divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/01/2019). (Foto: Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," begitulah kalimat yang dilontarkan hakim ketua Ratmoho saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/01) ini.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang diunggah oleh admin akun tersebut, Bimo. Sebelumnya ia dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," lanjut hakim.
Cuitan Twitter akun Ahmad Dhani itu terkait dengan penistaan agama mantan Gubernur Jakarta Ahok serta pelecehan terhadap orang-orang pendukung penista agama. Sedangkan cuitan ketiga terkait dengan sila pertama Pancasila.
Menurut putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detik.com