Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kepolisian, akhirnya mereka berhasil menemukan siapa dalang dibalik kasus yang sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Dalam upaya menjaga keamanan disekitar lokasi, maka Pihak Kepolisian langsung meringkus tersangka dan membawanya ke kantor Polres.
Tersangka yang disebut-sebut sebagai pembuat mesin judi itu dikenal dengan sebutan Ahok. Pria berumur 35 tahun yang memiliki nama asli Gunawan Kosasih itu telah ditetapkan Kepolisian atas usaha produksinya yang tidak memiliki merek.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, Ahok kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Wahyu Istanto selaku Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Bram di Medan, seperti yang dikutip IDWS dari laman Berantai, Rabu (13 April 2016).
Dalam kasus ini, maka Ahok harus mempertanggung jawabkan apa yang dia perbuat dengan dikenakan hukuman sesuai Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Produksi barang yang dibuat oleh Ahok tersebut tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU dan diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan bagi para pekerja yang bekerja dibawah tangan Ahok, mereka turut diamankan saat penggerebekan berlangsung, dan mereka diperbolehkan pulang karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam penggerebekan kali ini, Polisi menyita puluhan mesin jackpot siap jual, dan puluhan mesin yang sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesin judi jackpot.