Pemerintahan Italia Ajukan Rancangan Undang-Undang Mengenai Hukuman Penggunaan Bahasa Inggris
Partai Brothers of Italy dipimpin Perdana Menteri Italia, Giorgio Meloni mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk menghukum penggunaan bahasa Inggris dan bahasa asing lain di dalam komunikasi resmi.
Adapun hukuman denda di kisaran €5,000 hingga €100,000 atau setara dengan Rp 81 juta hingga Rp 1,6 miliar.
Menurut partai dari Perdana Menteri berkuasa tersebut, hal ini dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan bahasa Italia, serta menjaga identitas nasional.
Secara khususnya, mereka menentang para Anglomania (peniru berat Inggris). Lebih buruknya lagi, dengan fakta bahwa Inggris tidak ada lagi di dalam Uni Eropa.
Berdasar data ensiklopedia kenamaan Italia, Treccani, saat ini terdapat 800 ribu bahasa italia dan 9000 bahasa Inggris. Tercatat ada kenaikan 773% penambahan kosakata bahasa Inggris di Treccani sejak tahun 2000.
Rancangan Undang-undang diajukan tersebut belum disetujui oleh majelis parlemen Italia untuk menjadi Undang-Undang.