Seorang WNI Tewas Dalam Insiden Penembakan Salah Sasaran di Texas, AS
Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan tewas dalam aksi penembakan di Bexar County, Texas, Amerika Serikat (AS) pada 5 Oktober pekan lalu.
IDWS, Senin, 10 Oktober 2022 - Korban WNi tersebut diketahui bernama Novita Kurnia Putri (25), menurut data dari Kantor Pemeriksa Medis Bexar County.
Melansir pemberitaan San Antonio Express News, saat insiden penembakan itu terjadi Novita Kurnia Putri tengah mengerjakan tugas di depan PC pada Selasa pekan lalu sekitar pukul 12.40 waktu setempat. Kemudian dua remaja laki-laki berusia 14 dan 15 tahun yang mengemudikan mobil (diduga mobil curian) menembakkan lebih dari 100 peluru dengan berbagai kaliber ke arah rumah yang dihuni Novita Kurnia Putri di blok 14000 Bald Mountain Drive.
Menurut Sheriff Bexar County, Javier Salazer, Novita Kurnia Putri tewas dengan luka tembak di kepala. Selain itu, tamu korban dari Airbnb turut mengalami luka-luka akibat penembakan tersebut. Menyedihkannya lagi, diketahui penembakan itu adalah penembakan salah sasaran. Kasus tewasnya Novita itu kemudian ditetapkan sebagai kasus pembunuhan.
"Sungguh memilukan bahwa seorang wanita muda harus kehilangan nyawanya bukan karena kesalahannya sendiri," tegas Salazer seperti dikutip dari San Antonio Express News.
Novita Kurnia Putri, WNI yang jadi korban jiwa dalam aksi penembakan di Texas pada pekan lalu. (YouTube Tribunnews)
Keluarga minta jenazah dipulangkan ke Indonesia
Di sisi lain, keluarga Novita Kurnia Putri telah menghubungi Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Houston untuk meminta jenazah Novita dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
"Kalau dari saya informasinya sebatas pihak keluarga sudah menghubungi pihak KJRI Houston terkait harapan pemulangan jenazah," kata Faizasyah seperti dikutip dari Tribunnews.com.
KJRI telah membicarakan dengan otoritas setempat terkait keterangan kematian dan lainnya," tambahnya.
Kasubdit Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yanuar Nasrun membeberkan langkah pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Ia berujar, prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri adalah memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).
"Sebagai langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang, verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Perwakilan RI memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.
Langkah selanjutnya memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.
"Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau Lembaga sosial di negara setempat," ujar Yanuar Nasrun.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: San Antonio Express News, Tribunnews.com