AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Indonesia Langgar HAM
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
IDWS, Sabtu, 16 April 2022 - Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang karena informasi mengenai puluhan juta orang ada di dalam aplikasi tersebut, dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
Departemen Luar Negeri AS juga menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak dijelaskan secara perinci siapa saja LSM tersebut.
Merespon tudingan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyayangkan tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tersebut.
"Dari pada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana bermanfaatnya system aplikasi PeduliLIndungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendaliankan Covid-19," kata Rahmad dikutip dari Suara.com mengutip Antara, Sabtu (16/4/2022).
"Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen saya wajib mempertanyakan apa dasar Amerika menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM, lalu menjustifikasi bahwa PeduliLindungi itu melanggar HAM?" Tandasnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, semestinya Amerika, lewat kedutaan yang ada di Indonesia bisa bertanya langsung kepada pemerintah apa dan bagaimana sistem Peduli lindungi itu. Menurutnya, sebelum laporan tersebut dirilis, seyogianya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pemerintah.
“Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dasarnya hanya sebatas LSM,” bebernya.
Ilustrasi seorang pegawai melakukan scan barcode PeduliLindungi sebelum memasuki Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Jalan Raya Kalimalang Btb 25, Kampung Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. [Suara.com/ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]
Ia menambahkan, laporan tentang sebuah pelanggaran HAM, apalagi oleh negara sekelas Amerika, tentu tidak cukup hanya berdasarkan laporan LSM. Karena itu, menyangkut tudingan Kemenlu AS ini, sangat layak dipertanyakan, apa sebenarnya motif Amerika merilis isu seperti itu.
“Sebagai negara yang berdaulat, kita pantas mempertanyakan apa motivasi Amerika merilis isu pelanggaran HAM ini. Amerika harus dikoreksi, Kemenlu AS jangan semena-mena menilai suatu negara hanya berdasarkan laporan LSM tanpa adanya konfirmasi terhadap pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi. Apalagi, faktanya, system tersebut cukup berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia.
”Kita sebagai negara berdaulat juga menghormati kedaulatan negara lain. Artinya, Amerika juga harus menghormati kedaulatan Indonesia, jangan semena-mena menyebut Indonesia melanggar HAM," tandasnya.