Pertama Kalinya di Jepang, Seorang Bos Besar Geng Yakuza Divonis Mati
Seorang bos besar dari sebuah geng yakuza di Jepang resmi divonis hukuman mati setelah organisasi kriminal yang dipimpinnya terbukti bersalah telah membunuh dan menyerang warga sipil.
IDWS, Kamis, 25 Agustus 2021 - Satoru Nomura (74), pemimpin dari geng yakuza Kudo-kai yang berbasis di Kita-Kyushu, prefektur Fukuoka, divonis hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam empat insiden kekerasan terhadap warga sipil, mengakibatkan satu korban jiwa.
Ben Adachi, hakim kepala dalam sidang yang digelar di Pengadilan Fukuoka pada Selasa (23/8/2021) waktu Jepang itu, juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tangan kanan Nomura, Fumio Tanoue (65) serta denda sebesar 20 miliar yen atau sekitar Rp 2,6 miliar.
Setelah divonis mati, Satoru Nomura dilaporkan mengatakan kepada para hakim dalam sidan bahwa mereka akan menyesali keputusannya.
"Saya meminta vonis yang adil...kalian akan menyesali (vonis mati) ini seumur hidup," kata Nomura seperti dilaporkan oleh portal berita Asahi.
Sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengungkap keterlibatan Nomura dan Tanoue dalam empat insiden kekerasan yang jadi pangkal permasalahan, di mana anggota geng Kudo-kai yang secara langsung mengeksekusi tindak kekerasan di empat insiden itu sendiri telah dihukum. Baik Nomura maupun Tanoue juga sudah menyangkal keterlibatan mereka terhadap empat insiden tersebut.
Pimpinan gangster di Jepang atau Presiden Tertinggi Kudo-kai, Satoru Nomura (74) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Fukuoka, Selasa (24/8/2021). Foto Kolase: Satoru Nomura (74) Presiden Tertinggi Kudo-kai. (Foto: Kolase Wartakotalive.com/Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Akan tetapi para hakim berargumen bahwa modus operandi dalam Kudo-kai diawasi dan diatur dengan sangat ketat, sehingga mustahil para anggota Kudo-kai yang terjun langsung melakukan aksi penyerangan bertindak tanpa seizin dari Nomura dan Tanoue.
Empat kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil itu terjadi pada kurun 1996-2014, di mana seorang mantan ketua koperasi nelayan yang memiliki pengaruh di proyek-proyek pelabuhan ditembak mati dalam salah satu insiden. tiga kasus lainnya melibatkan keluarga korban tewas tersebut, lalu seorang perawat dan eks anggota polisi yang mengalami luka karena tembakan atau tusukan.
Divonisnya Satoru Nomura dengan hukuman mati ini dipercaya sebagai yang pertama terjadi bagi ketua yakuza di Jepang, dan dianggap akan memengaruhi tindakan hukum terhadap para yakuza ke depannya nanti.
Di Jepang sendiri, geng yakuza sejak dulu diakui oleh pemerintah sebagai "kejahatan yang perlu" untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan mereka juga membuka kantor di tempat umum yang mudah dicari maupun dilihat, seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya. Hanya saja semakin ketatnya regulasi akan tindak kejahatan, kemerosotan perekonomian Jepang, serta menurunnya respek masyarakat terhadap yakuza dalam beberapa dekade terakhir membuat jumlah anggota mereka menurun drastis.
Hukuman mati sendiri masih dilaksanakan di Jepang, di mana untuk saat ini, sekitar 100 terpidana mati masih menunggu giliran mereka.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Asahi Shinbun