Nodai Putri Tiri 105 kali, Pria Malaysia Dihukum 1.050 Tahun Penjara dan 210 Kali Cambuk
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 1.050 tahun kepada seorang pria.
IDWS, Jumat, 29 Januari 2021 - Dimulai pada sidang pertama pada 20 Januari 2021, vonis hukuman tersebut dijatuhkan pada Rabu (27/1/2021). Hukuman kurungan penjara dengan durasi selama itu terkait dengan kejahatan yang dilakukan tersangka — yang dirahasiakan identitasnya — yakni memperkosa putri tirinya sebanyak 105 kali dalam jangka waktu 2 tahun.
Hakim M Kunasundary menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan 2 cambukan untuk setiap tuduhan perkosaan yang dilakukan pria itu. Karena berjumlah 105, maka total hukuman yang ia terima adalah hukuman penjara selama 1.050 tahun ditambah hukum cambuk sebanyak 210 kali.
Menurut laporan Channel News Asia, Kunasundary tidak menyesal memberikan hukuman berat tersebut. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya berat, namun juga sangat menjijikkan dan telah menodai masa depan putri tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Ilustrasi perkosaan. (Ilustrasi: Star Online Graphics)
Tersangka yang diketahui merupakan seorang pengangguran itu dituntut dengan tuduhan melakukan hubungan inses dengan memperkosa putri tirinya di rumah mereka di Sungai Way, Selangor, mulai dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.
Wakil Jaksa Penuntut Umum yang berpartisipasi dalam sidang tersebut, Nurul Ojstini Qamarul Abrar, sempat meminta hakim menjatuhkan hukuman tahanan berat dan hukuman cambuk sebanyak mungkin sesuai jumlah maksimal yang diperbolehkan hukum Malaysia.
"Sebagai ayah tiri dari korban, dia seharusnya bertanggung jawab melindungi korban namun ia malah menghancurkan harga diri korban. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup kepada korban. Kasus inses adalah pelanggaran mengerikan dan terkutuk, serta dipandang sebagai masalah serius oleh setiap tingkat masyarakat, terlepas apapun agamanya," tegas Nurul Ojstini seperti dilansir dari CNA.
Tersangka, yang hadir di sidang tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum, tidak menolak atau menyanggah segala tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Orangtua kandung dari korban telah bercerai pada 2015 silam, lalu ibunya menikahi tersangka pada November 2016. Setiap tersangka melakukan tindakan bejatnya, sang ibu sedang tidak di rumah dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa pun akan apa yang ia alami.
Namun korban akhirnya mau buka mulut ketika dibawa oleh ibunya ke rumah bibinya.
(stefanus/IDWS)