Pelaku Penembakan Brutal di 2 Masjid di Selandia Baru Tahun Lalu Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur HIdup
Pelaku penembakan di dua Masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019 silam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
IDWS, Kamis, 27 Agustus 2020 - Hukuman tersebut merupakan hukuman kurungan terlama yang pernah dijatuhkan dalam sejarah pengadilan tinggi Selandia Baru.
Brenton Harrison Tarrant (29), warga negara Australia, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tersebut oleh Hakim Mander di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Kamis (27/8/2020) waktu setempat, seperti dilansir dari Bloomberg. Aksi penembakan yang dilakukan Tarrant di dua masjid pada 15 Maret tahun lalu menyisakan duka yang mendalam karena menelan korban jiwa mencapai 51 orang. Ia bahkan menyiarkan aksi kejinya secara live stream di media sosial.
Terdakwa pelaku teror penembakan masjid Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant. Hakim Pengadilan Christchurch menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Tarrant akibat perbuatannya. (AP/John Kirk-Anderson)
Tarrant sendiri mengakui seluruh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya: 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan melakukan aksi terorisme. Sidang di mana ia dijatuhi hukuman berat tersebut dihadiri oleh lebih dari 90 korban maupun anggota korban tragedi Christchurch tersebut.
Atas tragedi yang dilakukan Tarrant, pemerintah Selandia Baru dengan cepat langsung menerapkan hukum baru yang melarang warga sipil memiliki senjata api jenis militer, seperti yang digunakan Tarrant dalam aksi kejinya.
(Stefanus/IDWS)