Pemerintah Malaysia Serukan Surat Izin Untuk Unggah Konten Video, Youtuber dan Content Creator Marah
Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah, membuat pernyataan kontroversial dengan menyebutkan bahwa para pencipta konten video untuk media sosial dan konvensional membutuhkan surat izin sesuai UU Film tahun 1981.
IDWS, Senin, 27 Juli 2020 - Semua itu bermula ketika media Aljazeera mempublikasikan video dokumenter mengenai diskriminasi terhadap buruh migran saat pandemi COVID-19 di Malaysia tertanggal 3 Juli 2020. Video tersebut sepertinya menyinggung pemerintah Malaysia karena dianggap menyudutkan.
Sebagai respon mereka, Saifuddin melontarkan pernyataan kontroversial mengenai surat izin untuk konten video di media sosial tersebut pada Kamis 23 Juli 2020.
"Semua pembuat film harus punya surat izin dan sertifikasi dari Finas (Perbadanan Kemajuan Filem Nasional). Baik itu media mainstream atau personal yang mempublikasikan film di media sosial atau tradisional," kata Saifuddin seperti dilansir dari South China Morning Post.
Pernyataan Saifuddin itu sontak menyulut kemarahan dari kalangan netizen Malaysia, terutama para YouTuber dan pengguna TikTok. Pasalnya, kebebasan mengunggah konten video dianggap sebagai hak asasi manusia (HAM) serta mendukung aktivitas mereka sebagai influencer atau content creator. Mereka berargumen, mengunggah video untuk ulang tahun anak pun harus minta izin?
Kelompok oposisi di Malaysia yang dipimpin Anwar Ibrahim pun menentangnya dan mengatakan ini adalah kemunduran demokrasi dan upaya membungkam kebebasan berekspresi. Lalu pada Jumat 24 Juli 2020, pemerintah Malaysia meralat ucapannya.
"Pemerintah Malaysia mendukung prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan individu pada media sosial. Pengguna media sosial bebas memakai platform seperti TikTok, YouTube dan lainnya," kata Saifuddin seperti dilansir dari detikcom via Al Jazeera.
Hingga berita ini ditulis, Saifuddin Abdullah belum memberi penjelasan akan detail dari pernyataannya, terutama mengenai kriteria video apa saja yang harus menggunakan izin sebelum diunggah, atau surat izin berlaku bagi semua video tanpa kecuali. Perlu diketahui, 80 persen dari 32 juta rakyat Malaysia menggunakan media sosial dan ada banyak Youtuber ternama di Malaysia.
(Stefanus/IDWS)