Pemerintah: Tidak Ada Penutupan Tol, Adanya Penyekatan Mengingat Angkutan Logistik Masih Boleh Lewat
IDWS, Kamis, 23 April 2020 - Sempat beredar rumor di media sosial dan masyarakat yang disebutkan bahwa jalan tol akan ditutup terkait larangan mudik lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan tidak ada penutupan jalan tol maupun non-tol selama masa larangan mudik Lebaran 2020.
"Tidak ada penutupan jalan tol atau jalan non-tol. Yang benar adalah penyekatan/pembatasan jalan tol dan non-tol mengingat mobil barang ( angkutan logistik) tidak dilarang untuk keluar masuk wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Danang pada Kamis (23/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jadi pada intinya yang diterapkan adalah pemilahan atau filter di mana beberapa kendaraan tertentu yang bersifat esential untuk kelangsungan hidup seperti angkutan pembawa logistik memang jadi pengecualian dari kebijakan PSBB sehingga masih diperbolehkan lalu lalang.
Regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut akan terbit pada hari ini, Kamis (23/4) sedangkan pelarangan mudik sendiri dimulai Jumat (24/4)
Nantinya akan dibangun check point gabungan di lebih dari 50 lokasi di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang mana di check point akan ditempatkan petugas gabungandari unsur Kepolisian, TNI, Kementerian Perhubungan, Polisi Pamong Praja, dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan.
Danang menjelaskan, skenario penyekatan ini juga diinformasikan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi untuk menindaklanjuti dan mengimplementasi terkait penugasan Sumber Daya Manusia (SDM), titik penyekatan, serta anggaran untuk Posko dibebankan pada masing-masing Instansi.
Sementara check point moda darat akan dibangun di Gerbang Tol (GT) dan di jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP).
Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Brebes Timur, Jawa Tengah, Sabtu (2/6/2018). Perawatan dilakukan guna persiapan arus mudik 2018. Ruas Tol Pejagan-Pemalang seksi II dan IV (Brebes Timur-Pemalang) siap diujicoba beroperasi sehingga dapat digunakan pada arus mudik lebaran 2018.(MAULANA MAHARDHIKA)
Prosedur pada check point dilengkapi dengan 2 lajur yaitu lajur untuk mobil barang (angkutan logistik) yang dapat terus melanjutkan perjalanan dan lajur untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang akan keluar wilayah PSBB.
Demikian halnya dengan penggunaan rest area jalan tol. Menurut Danang tetap akan diberlakukan social and physical distancing karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.
Khusus Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated), PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah mengajukan permohonan penutupan (full closure) sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Korlantas Polri tanggal 23 April 2020 yang meminta penutupan.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso, perusahaan juga sedang melaporkan rencana penutupan ini kepada Kementerian PUPR yang memiliki kewenangan menutup jalan tol.
"Berdasarkan informasi dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24//4/2020) pukul 00.00 WIB," ujar Heru seperti dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan. Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga
Pelarangan Mudik & PSBB
Terkait kebijakan pelarangan mudik, Danang menjelaskan, yang dilarang adalah pergerakan orang yang akan keluar dan masuk ke wilayah PSBB. Untuk aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, pergerakan yang dilarang adalah yang keluar dan masuk wilayah aglomerasi.
"Sementara untuk pergerakan di dalam wilayah aglomerasi diperbolehkan," imbuh dia.
Danang juga memastikan waktu pelaksanaan pelarangan mudik dimulai pada Jumat 24 April hingga Minggu 31 Mei 2020, namun dapat diperpanjang bila kondisi belum kondusif.
Sumber: Kompas.com