China Ngotot Akan Klaimnya di Laut Natuna Meski Indonesia Telah Tegas Menolak
IDWS, Jumat, 3 Januari 2020 - Adu opini antara China dan Indonesia akan klaim perairan Laut Natuna tak juga rampung, malah berpotensi makin memanas. Setelah Indonesia menegaskan klaim China bertentangan dengan hukum internasional yang sah, China tetap menganggap perairan Laut Natuna bagian dari negaranya.
9 Garis Putus-putus atau Nine Dash Line yang diklaim China, menabrak Natuna milik RI. (Komunikasi China ke PBB pada 7 Mei 2009/www.un.org)
Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Indonesia menegaskan bahwa klaim 9 Garis Putus-putus dari China telah dimentahkan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal 2016).
Tanggapan China
Menanggapi keterangan Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (1/1) yang menyatakan, klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS, Menteri Luar Negeri China lewat juru bicaranya, Geng Shuang, menegaskan bahwa China tetap ngotot akan klaim mereka.
Juru Bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang. (Dok. Situs Kemlu RRC)
"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," kata Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, dikutip dari detikcom melansir situs Kementerian Luar Negeri RRC.
"Saya menjelaskan posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan sehari sebelum kemarin dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi," kata Geng dalam keterangan pers tertulis berbentuk tanya-jawab itu.
"Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Yang disebut sebagai keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu," tutur Geng.
Sumber: detikcom