Donald Trump Resmi Dimakzulkan Oleh DPR AS Karena Penyalahgunaan Kekuasaan
IDWS, Kamis, 19 Desember 2019 - Fenomena historis terjadi di Amerika Serikat (AS). Untuk ketiga kalinya dalam sejarah panjang Negeri Paman Sam, DPR resmi memakzulkan Presiden AS.
Pada Rabu (18/12) waktu setempat, DPR AS menggelar voting untuk meloloskan dua pasal terkait pemakzulan terhadap presiden AS saat ini, Donald Trump. Yang pertama adalah menuduk sang presiden menyalahgunakan kekuasaan — lolos dengan hasil voting 230-197.
Dalam pasal pertama pemakzulan, presiden Donald Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaannya sebagai presiden AS untuk memaksa presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk menyelidiki keburukan rival politik Trump, Joe Biden — kandidat kuat sebagai capres dari Partai Demokrat pada pemilu 2020 nanti, dan putra Joe Biden, Hunter. Joe Biden sendiri dikenal punya jaringan bisnis di negeri pecahan Uni Soviet itu.
Presiden AS yang tengah berkuasa, Donald Trump, resmi dimakzulkan oleh DPR terkait penyalahgunaan kekuasaan atas skandal Ukraina. (Foto: REUTERS/Erin Scott)
Partai Demokrat menyebutkan bahwa Donald Trump sengaja menahan dana bantuan senilai US$391 juta (sekitar Rp 5,4 triliun) yang semula ditujukan untuk menolong Ukraina melawan para gerilyawan yang didukung Rusia. Trump bermaksud untuk menggunakan kejelekan-kejelekan Biden untuk melawannya dalam pemilu 2020 nanti.
Pasal kedua menuduh Trump menghalang-halangi Kongres, yang juga lolos dengan hasil voting 229-198. Trump disebutkan sengaja mengarahkan pejabat-pejabat dan agensi pemerintahan untuk tidak mematuhi panggilan DPR untuk dimintai testimoni serta dokumen-dokumen terkait pemakzulan.
DPR lalu menjadwalkan sidang terhadap Trump dalam satu bulan ke depan untuk menentukan apakah Trump akan dihukum atau dicopot dari jabatannya sebagai presiden AS. Donald Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan, setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Namun sejauh ini belum ada presiden AS yang dicopot dari jabatannya lewat pemakzulan.
Trump sendiri menolak seluruh tuduhan yang diarahkan padanya dan menyebut pemakzulan tersebut sebagai "pemburuan penyihir" dan "serangan terhadap Amerika Serikat."
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Vox