Fenomena Unjuk Rasa Hong Kong: Ketika Massa Memberi Jalan Bagi Sebuah Ambulans
IDWS, Kamis, 20 Juni 2019 - Di saat negara kita masih belum bisa menerapkan kultur memprioritaskan ambulans yang lewat dengan memberi jalan, sebuah fenomena menarik di Hong Kong menjadi suatu contoh bagi kita bagaimana hal itu dilakukan.
Sebuah ambulans menerima panggilan darurat di Hong Kong. Sopir ambulans tersebut dikejar waktu, dan ia harus melewati kerumunan warga Hong Kong yang memadati jalan dengan jumlah jutaan. Sekilas nampak mustahil bukan?
Namun Hong Kong memperlihatkan kepada dunia, bukti bahwa tenggang rasa dalam bermasyarakat masih ada dan mereka pun memberi jalan kepada ambulans tersebut secara terorganisir, cepat nan rapi.
Hampir dua juta warga Hong Kong turun ke jalanan pada Minggu (16/6/2019) untuk memprotes pemerintahan Hong Kong agar menarik kembali undang-undang ekstradisi kontroversial dengan China. Pada malam harinya, para demonstran memadati jalanan di sekitar gedung pusat pemerintahan Hong Kong.
Hong Kong protesters let an ambulance go through the massive protestpic.twitter.com/IN61ZnJ9fZ — Amichai Stein (@AmichaiStein1) June 16, 2019
Pada hari Minggu tersebut, sebuah video pendek yang diposting di Twitter dan Facebook menunjukkan bagaimana lautan pengunjuk rasa di Harcourt Road (dekat kompleks sentral pemerintahan) rela minggir secara teratur untuk memberi jalan kepada sebuah ambulans yang tengah lewat.
Menurut laporan, petugas medis memang menerima panggilan darurat pada pukul 9 malam setelah seorang pengunjuk rasa pingsan.
Hebatnya, ketika ambulans tersebut lewat di tengah-tengah mereka, massa pengunjuk rasa sanggup memberi jalan tanpa menunjukkan gelagat kekacauan atau keengganan. Banyak orang membandingkan fenomena tersebut dengan Musa yang membelah Laut Merah dalam kitab suci.
Apa latar belakang unjuk rasa tersebut?
Rakyat Hong Kong tengah memang tengah memuncak amarahnya. Penyebabnya adalah pemerintahan Hong Kong yang hendak menyetujui disahkannya undang-undang kontroversial yang dapat membuat warga Hong Kong atau warga negara asing yang terkena kasus kriminal di Hong Kong untuk diekstradisi ke daratan utama China.
Hong Kong bisa dibilang merupakan kota spesial karena memiliki hukum sendiri yang terpisah dengan hukum yang berlaku di China daratan. Di Hong Kong, kebebasan mengekspresikan diri masih diperbolehkan hingga setidaknya 50 tahun dimulai sejak 1997, ketika Inggris mengembalikan Hong Kong ke China.
Ini berarti undang-undang ekstradisi ke China daratan tersebut hanya bisa disahkan pada 2047. Namun pemerintahan China ngotot untuk segera mengesahkannya secepat mungkin, yang berarti melanggar hukum yang berlaku di Hong Kong.
Banyak warga Hong Kong yang takut eksistensi mereka akan hilang begitu saja bila diekstradisi ke China karena sudah banyak kasus orang-orang hilang di China karena menentang pemerintahan Xi Jin Ping.
Lautan manusia pun memadati pusat kota Hong Kong pada 16 Juni 2019, dan semakin parah ketika terjadi bentrok antara para pengunjuk rasa dengan polisi. Setidaknya 70 orang luka-luka akibat peluru karet dan gas air mata yang ditembakkan polisi, dilansir dari Reuters.
Carrie Lam, Kepala Eksekutif Hong Kong, berjanji untuk menangguhkan undang-undang tersebut hingga waktu yang tidak belum ditentukan. Namun rakyat Hong Kong menuntut pengunduran dirinya saja yang dapat menenangkan keadaan.
Demonstrasi kali ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Hong Kong, serta diikuti oleh warga dari berbagai kalangan usia.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Times of India
Foto titel: AFP