Hancurkan 4 Gedung Apartemen di Gaza, Israel Lakukan Kejahatan Perang
NEW YORK, KOMPAS.com — Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, menuduh Israel melakukan kejahatan perang ketika menghancurkan empat bangunan apartemen dalam operasi militer di Jalur Gaza pertengahan tahun ini.
Amnesty International menegaskan, penghancuran empat gedung bertingkat selama hari-hari terakhir operasi militer Israel di Gaza melanggar undang-undang kemanusiaan internasional.
"Semua bukti yang kita miliki menunjukkan bahwa penghancuran besar-besaran ini dilakukan secara sengaja dan tidak mempunyai landasan militer," kata Philip Luther, Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Selasa (9/12/2014).
Ia mengatakan, bukti-bukti yang diperoleh antara lain berupa pernyataan-pernyataan militer Israel pada saat itu yang menunjukkan bahwa serangan "merupakan hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza" untuk menghancurkan mata pencaharian mereka.
Wartawan BBC urusan Timur Tengah, Alan Johnston, melaporkan, para penghuni gedung-gedung bertingkat tersebut diberi peringatan sebelum serangan dilakukan sehingga tak sampai jatuh korban jiwa.
"Tetapi, ratusan orang kehilangan tempat tinggal dan usaha mereka," kata Johnston.
Amnesty berpendapat, kalaupun Israel yakin keempat gedung itu digunakan kelompok-kelompok militan Palestina, Israel seharusnya tidak perlu menghancurkan keempat gedung tersebut secara total.
Menanggapi hal itu, Israel menegaskan pihaknya tidak secara sengaja menjadikan penduduk sipil atau rumah mereka sebagai sasaran. Israel menambahkan, serangan ditujukan kepada sasaran-sasaran militer.
PBB telah membentuk komite untuk menyelidiki serangan Israel terhadap tempat perlindungan PBB yang menampung pengungsi Palestina.