Pemerintah Wacanakan Penghapusan Situs Nonton Film Bajakan IndoXXI
IDWS, Minggu, 22 Desember 2019 - Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) pada 2020 akan fokus memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Termasuk terkait keberadaan film bajakan di situs web streaming dan situs torrent di situs yang paling populer saat ini IndoXXI.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dalam penegakkan HAKI di pembajakan film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.
"Kita kerja sama. memang kami tahun depan akan fokus ke pelanggaran HAKI. Kami tidak bisa sendirian, saya juga sudah berbicara dengan Dirjen HAKI," ujar Semuel dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/12).
Tampilan situs film bajakan IndoXXI.
Semuel mengakui Kemenkominfo dengan pemilik situs web streaming bermain kucing-kucingan. Setiap Kemenkominfo menutup satu situs, pemilik situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru.
Sejak Juli 2019, Semuel mengakui lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.
"Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kita cari terus. Maka kami juga kerja sama," kata Semuel.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan Kemenkominfo tak hanya akan fokus terkait pelanggaran HAKI di sektor film dan video, tapi juga merambah ke pembajakan lagu hingga buku.
"Sekarang yang kita lihat bukan hanya video, tapi musik dan buku juga. Di era digital HAKI itu penting, anak muda produksi karya dengan HAKI harus dilindungi," ujarnya.
Survei dari YouGov menemukan hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD.
Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.