Kemkominfo Laporkan Pornhub ke Pihak Berwajib Terkait Viral 'Akun' Terverifikasi
IDWS, Jumat, 27 Desember 2019 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan situs porno Pornhub.com ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.
Pelaporan ini terkait dengan adanya tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan adanya akun KEMKOMINFO terverifikasi di Pornhub, lengkap dengan logo instansi pemerintah itu. Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @slepyhedbonzo.
man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account? @kemkominfo pic.twitter.com/c2g4BLB55v — bonzo (@sleepyheadbonzo) December 22, 2019
Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surel kepada pihak Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo pada situs tersebut.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).
Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan situs Pornhub.com sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.
"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegas Nando.
Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, Twitter/@sleepyheadbonzo