Kronologi Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton di Pesawat Garuda Indonesia
IDWS, Kamis, 5 Desember 2019 - Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kronologi penyelundupan Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan PT Garuda Indonesia.
Sepeda Brompton yang juga dibawa pesawat Garuda Indonesia. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dilansir dari detikcom, harga satuan dari unit sepeda Brompton yang diselundupkan itu bisa mencapai Rp 52 juta. (detikcom/Vadhia Lidyana)
Akibat kasus ini, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara karena upaya menyelundupkan komponen Harley Davidson.
Harley Davidson selundupan di Pesawat Garuda Indonesia. (CNNIndonesia/Yuliyanna Fauzi)
"Saya sebagai Menteri BUMN akan memberhentikan Dirut Garuda," ujar Erick di Jakarta, Kamis (5/12) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Berikut ini kronologinya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com:
1. Pesawat Baru Garuda terbang dari Perancis ke Cengkareng.
Minggu, (17/12) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan atas pesawat baru dari Garuda GA9721 Airbus A330900. Jadi dia terbang khusus untuk pengadaan Garuda dari Perancis ke Cengkareng masuk GMF.
Ada 22 penumpang dalam pesawat tersebut termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara. Menurutnya, tidak ada kargo yang tercatat dalam penerbangan tersebut. Dan saat pemeriksaan, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) memang tidak menemukan pelanggaran kepabeaan pada bagian kokpit dan barang kargo, sehingga sesuai barang manifest.
2. Ditemukan beberapa koper dan boks yang seharusnya tidak ada dalam kabin pesawat
DJBC menemukan beberapa koper dan 18 boks warna cokelat di lambung pesawat. Keseluruhan barang tersebut memiliki klaim tas sebagai bagasi penumpang.
"Pemilik koper tidak declare cargo bea cukai dan tidak sampaikan keterangan lisan bahwa memiliki barang ini," jelas Sri Mulyani.
Pemeriksaan lanjutan ditemukan 15 koli atas nama SAS. Kotak tersebut berisi komponen Harley bekas dengan kondisi terurai. LS adalah nama yang tertera dalam claimtag 3 koli yang berisi dua sepeda Brompton dengan kondisi baru.
Sri Mulyani memperkirakan barang tersebut bernilai sekitar Rp800 juta per unit. Sementara nilai sepeda diperkirakan Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.
"Total potensi kerugian negara kalau tidak declare Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," papar Sri Mulyani.
3. Barang sempat diaku dibeli dari e-Bay
SAS mengaku barang yang dibawa tersebut dibeli menggunakan akun e-Bay. Namun, ketika dilakukan pengecekan tidak terdapat kontak penjual e-Bay dalam akun SAW.
Pihak DJBC menemukan transaksi lain yang dibeli dan dibawa ke Indonesia. Tapi, masih dalam proses penyelidikan terhadap motor awal. Apakah mungkin yang mereka beli atau pihak bersangkutan. Ini masih jadi investigasi DJBC
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, detikcom